Agus Andrianto Respons Pertanyaan Silmy Karim Terkait Kasus KPK

Share

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui arah penanganan perkara operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Imigrasi Jakarta Barat saat ditanya oleh Wakil Menteri Imipas Silmy Karim pada Rabu (3/6) siang di kantor Kementerian Imipas.

Dilansir dari Detikcom, pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja mereka setelah kabar mengenai operasi senyap KPK mencuat ke publik. Penegasan mengenai ketidaktahuan tersebut disampaikan karena seluruh proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim penyidik KPK.

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menteri Imipas memilih untuk membatasi komentar mengenai perkara tersebut guna menghindari asumsi negatif dari publik. Langkah ini diambil agar kementerian tidak dianggap melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ucap Agus.

Pihak kementerian memilih untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, detail mengenai materi perkara hanya dipahami oleh pihak yang melakukan penyidikan.

"Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," imbuh Agus.

Sebelum kasus ini mencuat, pembinaan dan peringatan secara berkala sebenarnya telah diberikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Imigrasi. Kendati demikian, kepatuhan terhadap aturan tersebut kembali pada integritas masing-masing personel.

"Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-小心 dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi ya kalau masih terjadi, ya silakan nanti kita ini," jelas Agus.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga dilakukan sepanjang tahun 2022 hingga 2026. Nilai total pemerasan dalam kasus ini diduga mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta per minggu yang mengalir saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.

Lembaga antirasuah tersebut total menetapkan lima orang tersangka dari jajaran kementerian dan direktorat terkait dalam perkara penegakan hukum ini.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
No Nama Tersangka Jabatan
1 Silmy Karim (SK) Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024
2 Saffar Muhammad Godam (SMG) Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3 Jaya Saputra (JS) Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4 Bagus Bramantyo (BGS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
5 Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal
Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Imigrasi kasus kpk korupsi
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author