Agen Travel dan Pemilik Kapal Ganti Rugi Turis China

Share

Pihak agen perjalanan dan pemilik kapal Rinca Story sepakat membayar ganti rugi senilai Rp 110 juta kepada keluarga dua wisatawan asal China yang tewas tenggelam di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, usai menjalani mediasi pada Selasa (28/7/2026).

Kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut difasilitasi oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat setelah lima anggota keluarga korban bertahan di lokasi untuk mengurus pembiayaan rumah sakit, kremasi di Bali, hingga pengiriman jenazah, dilansir dari Detik Travel.

Pembayaran hak ganti rugi tersebut disanggupi oleh PT Indomuka Travel Indonesia bersama pemilik kapal wisata open deck Rinca Story dengan sistem penyelesaian secara bertahap.

"Benar, sudah tercapai hasil kesepakatan mereka (travel agent) dan pemilik kapal membayar kompensasi) kepada keluarga korban. Kompensasi Rp 110 juta," kata Kasatpolairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, Selasa (28/7/2026).

Skema pencucian atau penyelesaian secara berkala tersebut direncakan berlangsung hingga tahun depan, di mana setengah dari total kompensasi yakni senilai Rp 55 juta telah diserahkan langsung kepada pihak keluarga.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa dua wisatawan mancanegara bernama Guo Xingyou dan Sha Gingyang tersebut terjadi tatkala gelombang tinggi mendadak menerjang kawasan perairan tempat mereka berenang.

"Kedua korban WNA China sedang melakukan snorkeling di perairan Pulau Kelor. Nahas, gelombang tinggi menghantam dua korban dan tenggelam," ungkap Fathur dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Proses hukum terkait insiden kematian dua warga negara asing ini tetap berjalan di Polres Manggarai Barat atas dugaan kelalaian, dengan penyidik telah memeriksa 14 orang saksi termasuk nakhoda, anak buah kapal, hingga agen travel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author