Tim Advokat Febrie Adriansyah Klarifikasi Status dan Kematian Sutrimo
Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta masyarakat tidak merangkai spekulasi liar terkait meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menegaskan almarhum bukan bertugas sebagai kepala rumah tangga, melainkan penjaga bangunan kosong.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Aparat kepolisian menjadwalkan tindakan ekshumasi jenazah di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026) berdasarkan gabungan laporan Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Perwakilan tim advokat menyampaikan belasungkawa resmi sembari menegaskan dukungan penuh keluarga terhadap seluruh tahapan pemeriksaan kepolisian agar fakta hukum terungkap secara transparan.
"Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," kata Febri Diansyah, anggota tim advokat Febrie Adriansyah.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai peran almarhum di lingkungan kliennya, tim kuasa hukum memberikan penjelasan detail mengenai status pekerjaan Sutrimo selama hidupnya.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman Wijaya, anggota tim advokat Febrie Adriansyah.
Bangunan yang ditempati almarhum merupakan bekas area operasional Klinik Mordent Esthetic Clinic di kawasan Pulo, Kebayoran Baru. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Sutrimo tidak secara terus-menerus bekerja untuk Febrie karena kerap mengambil pekerjaan lain serta pulang ke kampung halamannya.
Tim pengacara juga membantah keterkaitan antara meninggalnya Sutrimo dan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menempatkan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman Wijaya.
Sebelum ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi klinik pada Kamis (23/7/2026), Sutrimo diketahui telah menjalani pengobatan medis secara berkala akibat penyakit menahun yang diidapnya.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu.” kata Firman Wijaya.
Polda Metro Jaya bersama jajaran penyidik saat ini masih melanjutkan koordinasi penanganan perkara gabungan serta mengawal proses pemeriksaan forensik dan tindakan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum.