Adik Hery Susanto Bersaksi Tanpa Sumpah dalam Sidang Korupsi
Edi Sugandi memilih tetap memberikan kesaksian tanpa diambil sumpah dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kehadiran Edi Sugandi yang merupakan adik kandung dari Hery Susanto sempat memicu keberatan dari tim penasihat hukum maupun terdakwa sendiri sebelum persidangan berlanjut.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati memberikan penguatan hak saksi untuk mengundurkan diri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hubungan apa?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pertanyaan majelis hakim tersebut langsung direspons oleh saksi di hadapan persidangan.
"Kakak kandung," jawab Edi.
Hakim kemudian memastikan kembali pihak yang dimaksud oleh saksi tersebut.
"Siapa yang kakak kandung?" tanya hakim.
Edi mengonfirmasi identitas terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Pak Hery," jawab Edi.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati lantas memberikan penjelasan mengenai hak penolakan serta posisi hukum saksi yang berkerabat dekat.
"Jadi kami catat ya, penasihat hukum keberatan ya. Saudara Saksi ya, Saudara Saksi, Saudara juga punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana Pasal 218 KUHAP baru ya. Saudara juga dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Ya, cuma kalau Saudara tetap bersaksi, barangkali ada hal-hal yang, apa ya, bisa menguntungkan Terdakwa atau bisa menguntungkan Saudara atau bisa memperjelas perkara ini, itu hak Saudara. Jadi saya tanyakan lagi ke Saudara, apakah Saudara tetap bersedia menjadi saksi?" tanya hakim.
Saksi menyampaikan kesiapannya untuk melanjutkan pemberian keterangan.
"Saya bersedia, Yang Mulia," jawab Edi.
Majelis hakim kemudian memutuskan agar keterangan saksi tetap didengarkan tanpa proses penyumpahan.
"Bersedia. Gitu ya, Penuntut Umum ya, karena advokat keberatan, kita dapat dengar keterangannya tapi tanpa disumpah. Ya?
Kalau bunyi undang-undangnya kan gitu, KUHAP-nya ya. Karena ada keberatan, kecuali ini nggak keberatan, kita tetap sumpah," ujar hakim.
Sebelum pemeriksaan saksi ini, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa tindak pidana suap itu ditujukan untuk memengaruhi kewenangan terdakwa dalam penerbitan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam laporan hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Penerimaan suap senilai Rp 4,85 miliar tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak swasta untuk memengaruhi penanganan laporan terkait kewajiban bayar penerimaan negara bukan pajak hingga permohonan izin usaha pertambangan di KLHK.