Abdul Wahid Jalani Persidangan Korupsi Kasus Pemerasan PUPR Riau
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara ini berlanjut hingga agenda pembacaan replik oleh jaksa pada Kamis, 23 Juli 2026.
JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Berdasarkan dakwaan, praktik dugaan pemerasan ini berlangsung pada rentang April hingga November 2025 dengan memotong anggaran dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Jaksa menyebut pemotongan anggaran berkisar 2,5 hingga 5 persen dengan total uang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Pemerasan tersebut diduga diawali rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 saat terdakwa meminta kepatuhan pejabat dengan ancaman mutasi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, Abdul Wahid secara tegas menepis tuduhan memerintahkan pengumpulan uang dari para pejabat dinas terkait. Ia mengklaim tidak pernah menginstruksikan praktik pemerasan atau jatah tertentu dalam pengelolaan anggaran daerah.
Abdul Wahid menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada Ustaz Abdul Somad yang hadir sebagai saksi meringankan.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.
Ia menegaskan permohonan maafnya karena telah membawa nama tokoh agama tersebut ke dalam perkara hukumnya.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.
Terdakwa menganggap pembelaan dari ulama tersebut sebagai sebuah kehormatan tinggi dalam hidupnya.
"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau Cak Mus, menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas menjelang sidang duplik pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurutnya, rangkaian persidangan dari pembuktian hingga replik tidak menampilkan bukti nyata keterlibatan terdakwa.
Ia mengkritik materi tuntutan dan replik jaksa yang dinilai hanya bersandarkan pada keterangan salah satu Kepala UPT serta Dani M. Nursalam.
"Sejak awal pembuktian sampai terakhir replik jaksa, kami melihat tidak ada satu pun bukti yang secara nyata menyebutkan atau membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Yang muncul justru asumsi dan tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar Cak Mus, Juru Bicara Abdul Wahid.
Cak Mus menilai kesaksian yang dihadirkan di persidangan tidak didukung alat bukti kuat lainnya.
"Keterangan yang disampaikan Dani M. Nursalam, menurut pandangan kami, hanya berupa tuduhan dan tidak didukung bukti yang dapat membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Karena itu, kami meyakini majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Cak Mus, Juru Bicara Abdul Wahid.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan fakta hukum di pengadilan.
"Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini. Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan dan Abdul Wahid dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Cak Mus, Juru Bicara Abdul Wahid.
Persidangan terdakwa Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mendengarkan duplik dari pihak penasihat hukum.