Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Harus Masuk Pengadilan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual wajib melalui proses pengadilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, Kamis (4/6/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Arifah di Balai Kota Jakarta setelah menandatangani SKB Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak bersama Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual, itu nggak boleh ada RJ (restorative justice). Itu harus dilakukan proses pengadilan, jadi nggak boleh secara kekeluargaan," kata Arifah, Kamis (4/6/2026).
Arifah menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah membenahi sistem perlindungan bagi korban kekerasan lewat integrasi layanan lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil karena korban dinilai sering mengalami kesulitan akibat birokrasi yang berpindah-pindah antarinstansi.
"Nah makanya ada Perpres ini, di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain," ujar Arifah.
Menurutnya, jalur birokrasi yang rumit menjadi alasan utama banyak korban enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Situasi tersebut berdampak pada rendahnya angka laporan resmi jika dibandingkan dengan total kasus riil di masyarakat berdasarkan data survei nasional.
"Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," jelas Arifah.
Melalui sistem satu atap yang diinisiasi Kementerian PPPA, korban diharapkan bisa mengakses perlindungan, penanganan kesehatan, bantuan hukum, hingga bantuan sosial di satu tempat.
"Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap. Jadi kesehatannya di situ, kemudian korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap," ungkap Arifah.
DKI Jakarta dipilih menjadi lokasi pertama untuk menguji coba program integrasi pelayanan terpadu tersebut. Pemerintah pusat selanjutnya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil uji coba sebelum mendistribusikan sistem ini ke berbagai wilayah lain di Indonesia.
"Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya di mana, sehingga kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar korban bisa terpenuhi haknya," kata Arifah.