Donald Trump Tekan Perintah Eksekutif Permudah PHK PNS AS

Share

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan perintah eksekutif baru yang mempermudah pemutusan hubungan kerja bagi pegawai pemerintah federal bergaji tertinggi pada Kamis (4/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi merombak total sistem ketenagakerjaan pemerintah.

Kebijakan anyar dari Gedung Putih dan Kantor Manajemen Personalia AS (OPM) ini memangkas jaminan perlindungan kerja untuk kelompok pegawai negeri sipil federal senior, dilansir dari Detik Finance yang mengutip Reuters. Aturan ini menyasar para pejabat dengan penghasilan mencapai hampir US$ 200.000 per tahun.

Pemerintah AS merancang regulasi ini demi melepaskan para PNS senior dari pengaruh politik karena posisi mereka berdampak besar pada eksekusi kebijakan negara. Kebijakan pemecatan sesuka hati ini dilaporkan bakal berdampak langsung pada sekitar 8.000 pegawai federal senior.

Direktur OPM Scott Kupor menjelaskan bahwa otoritas saat ini memerlukan jajaran pegawai yang berkomitmen penuh dalam mengeksekusi seluruh program prioritas pemerintah.

"Anda boleh memiliki pandangan politik apa pun, tapi jika Anda membiarkan pandangan tersebut mengganggu kesediaan Anda untuk benar-benar melaksanakan perintah dan arahan kebijakan yang sah dari pemerintah, maka (aturan) ini jelas memberikan mekanisme bagi orang-orang di lembaga-lembaga tersebut untuk dapat diberhentikan sesuka hati," kata Scott Kupor, Direktur OPM.

Penerbitan aturan ini memperlihatkan ketegasan Trump dalam menertibkan hingga memecat pegawai tetap yang dinilai menghambat agenda politiknya. Trump meyakini roda pemerintahan pada periode pertama kepemimpinannya sempat terganggu oleh tindakan para pegawai federal yang menentang kebijakan presiden.

Jumlah aparatur negara yang terkena dampak langsung aturan ini masih berada di bawah angka proyeksi maksimal yang sempat diperkirakan menyentuh 50.000 pekerja. Meski demikian, para pejabat senior menyatakan bahwa Trump berpeluang memperluas cakupan kelompok PNS yang akan dicabut perlindungan kerjanya di masa depan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author