KPK Periksa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Setelah Menyerahkan Diri

Share

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Langkah kooperatif ini diambil setelah keberadaannya sempat dicari pascaoperasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak lembaga antirasuah mengamankan total 17 orang dalam operasi senyap tersebut, yang meliputi unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penentuan status hukum bagi para pihak yang terjaring dijadwalkan bakal diumumkan dalam waktu dekat sesuai tenggat aturan yang berlaku.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai perkembangan pemeriksaan interogasi yang berlangsung di gedung Merah Putih.

"Sampai pagi pemeriksaan masih berlangsung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Otoritas penegak hukum sebelumnya sempat melacak keberadaan mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di wilayah Jakarta sebelum yang bersangkutan bersedia mendatangi kantor komisi.

"Nanti disampaikan ya," imbuh Budi.

Permintaan agar pejabat kementerian tersebut bersikap kooperatif sempat dilayangkan secara terbuka oleh pihak berwenang guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita masih akan menelusuri terkait dengan informasi itu, sehingga tim tentunya kemudian membutuhkan kehadiran dan juga keterangan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami juga mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," kata Budi, Rabu (3/6).

Saat mendatangi meja penerimaan dengan mengenakan kemeja abu-abu, pejabat tersebut langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai atas meski tidak membawa kartu identitas diri.

"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," katanya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum bagi Silmy Karim beserta belasan orang lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author