Asosiasi Ojol Tunggu Implementasi Perpres Potongan Aplikasi 8 Persen
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai pembagian hasil aplikator dan mitra ojek online hingga saat ini belum berjalan di lapangan. Kebijakan yang memotong biaya aplikasi menjadi 8 persen tersebut awalnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Oto pada Rabu (3/6).
Asosiasi pengemudi ojek online menyatakan bahwa para pekerja masih menunggu kepastian waktu pengaktifan regulasi baru ini. Berdasarkan aturan tersebut, potongan komisi aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen akan dipangkas secara signifikan demi meningkatkan pendapatan para mitra driver.
Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa pihak asosiasi dan seluruh pengemudi di Indonesia masih menantikan kabar terbaru dari pemerintah pusat mengenai tanggal aktif regulasi.
"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Pihak Garda Indonesia berharap agar proses birokrasi penerbitan aturan teknis ini tidak mengalami keterlambatan yang berlarut-larut karena sangat berdampak pada penghasilan pengemudi.
"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ungkap Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa proses transisi perubahan skema komisi dari 20 persen ke 8 persen bagi mitra pengemudi diupayakan dapat berjalan sesuai target awal bulan ini.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim belum ada perusahaan aplikator besar yang menyatakan penolakan secara terbuka. Pihak kementerian berencana memanggil para manajemen aplikator untuk melakukan koordinasi langsung.
"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kebijakan penurunan potongan komisi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan oleh Kepala Negara pada peringatan Hari Buruh nasional, yang kemudian dituangkan ke dalam aturan hukum berbentuk Perpres.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.