DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU PPSK Jadi Usul Inisiatif

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bersama pemerintah menjadi usul inisiatif DPR pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta untuk memperkuat kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah penyusunan regulasi baru ini mencakup perluasan tugas OJK dalam melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. Pemerintah dan DPR RI juga menyetujui penyesuaian kewenangan lembaga tersebut yang berkaitan dengan aset kripto serta kebijakan lanjutan industri jasa keuangan demi mengantisipasi risiko stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perluasan fungsi pengawasan lembaga tersebut dalam rapat kerja bersama legislatif.

"OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Perubahan beleid ini turut menambah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di struktur Dewan Komisioner OJK. Penyempurnaan aturan juga menyasar mekanisme panitia seleksi, syarat calon anggota, pemberhentian, hingga komite di internal OJK.

Selain perluasan fungsi OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta komoditas strategis, revisi ini juga menyentuh aspek akuntabilitas anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Pada aspek akuntabilitas dan pengolahan anggaran, revisi Undang-Undang PII SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI OJK UU PPSK
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author