Pengadilan Militer Pecat Dua Anggota TNI Pembunuh Kepala Cabang Bank
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi terhadap dua oknum TNI pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detikcom, sanksi tambahan tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, memutuskan Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, Kopda Feri Herianto menerima vonis 7 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dihukum 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Nasir terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban. Di sisi lain, Feri dan Frengky dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan aksi penculikan terhadap korban yang sama.
Selain hukuman kurungan, hakim menetapkan pemecatan terhadap Nasir dan Feri. Kedua terdakwa tersebut dinilai telah mencoreng institusi tempat mereka mengabdi.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.
Pihak pengadilan juga membebankan denda ganti rugi atau restitusi dengan total nilai Rp 1,2 miliar kepada Nasir dan Feri. Uang ganti rugi tersebut wajib diserahkan secara langsung kepada pihak keluarga korban almarhum M Ilham Pradipta.
"Menghukum terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa I menerima putusan yang telah berkuatan hukum tetap," ujar Kolonel Chk Fredy.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan pembayaran belum dilunasi, aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang. Kekurangan nilai restitusi akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan untuk terdakwa I.
"Menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Apabila harta benda terdakwa II tidak mencukupi setelah disita dan dilelang, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 5 bulan kurungan. Hakim menegaskan tindakan para terdakwa sangat kejam, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nama baik TNI.