Polisi Tangkap Mantan Pengusaha Pembunuh Warga Korea Selatan di Bekasi

Share

Aparat kepolisian menangkap pelaku pembunuhan berinisial HW yang menghabisi nyawa warga negara Korea Selatan berinisial BS di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah jasad korban ditemukan oleh putrinya pada Rabu (27/5).

Aksi keji tersebut dilakukan oleh HW setelah dirinya mendapatkan pesanan dari mantan istri korban yang berinisial SJ dengan imbalan uang ratusan juta rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku penjagalan tersebut memiliki latar belakang sebagai seorang mantan pelaku usaha sebelum akhirnya menyanggupi komisi untuk melenyapkan nyawa orang lain.

"Yang bersangkutan itu dulu punya bisnis, termasuk orang berada. Cuma situasi ekonomi lagi kurang baik. Iya (pengusaha), kontraktor dan ada toko bangunan milik orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Menurut keterangan pihak berwajib, HW bersedia menjadi eksekutor karena terdesak oleh urusan finansial pribadi dan akumulasi utang yang harus segera diselesaikan.

"(Upah digunakan untuk) kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," ujar AKBP Jerico Lavian Chandra.

Sebelum melancarkan aksinya, HW sempat mengintai rumah korban dan menyamar, lalu menusuk perut korban berulang kali serta memukul kepala bagian belakang menggunakan alat pemberat hingga korban tewas.

Dalang di balik pembunuhan sadis ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan istri korban yang menaruh dendam lama.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," jelas Sumarni.

Selain faktor sakit hati, terdapat motif lain berupa keinginan untuk menguasai aset finansial dan properti yang dimiliki oleh korban semasa hidupnya.

"Selain itu, Tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun Tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuh Sumarni.

Saat ini, baik SJ maupun HW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dan langsung menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author