Kejagung Sebut Hakim Banding Berwenang Tahan Ibrahim Arief
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan terhadap Ibrahim Arief, mantan konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, kini sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim tingkat banding, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (03/06/2026).
Langkah hukum ini dilakukan karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun anggaran 2020-2022 tersebut telah memasuki tahap pengajuan banding.
Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan posisi hukum penahanan terdakwa yang masa penahanan kotanya telah habis saat putusan pengadilan negeri dibacakan.
"Saat pembacaan putusan pengadilan negeri, status penahanan terdakwa [Ibrahim] sudah tidak dalam penahanan kota, masa penahanan kota sudah habis," ujar Mochamad Jeffry, Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan banding sejak 18 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 25 Mei 2026 yang menuntut agar terdakwa segera dipindahkan ke rumah tahanan.
Kasus ini bermula dari pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi pengadaan laptop yang melibatkan mantan konsultan kementerian tersebut.