Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Semua Fakta Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Share

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membantah semua fakta persidangan yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui nota pembelaan, kuasa hukum menekankan Nadiem tidak bersalah dan perlu dibebaskan.

Majelis Hakim menyatakan telah menerima Nota Pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim. Melihat pledoi ini, JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis selama satu minggu dan kembali disidangkan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.

Bantahan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Adapun berbagai bantahan fakta persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem, yakni:

1. Nadiem tidak pernah menjadi Direktur PT AKAB (Gojek), PT GoTo, dan pemegang saham minoritas sejak tahun 2017.

2. Nadiem bukan beneficial owner dan tidak menunjuk beneficial owner di PT AKAB dan PT GoTo kepada Andre dan Kevin.

3. Nadiem hanya pemegang saham minoritas 1,36% PT AKAB.

4. PT AKAB dengan Google hanya sebatas pengguna jasa aplikasi Google (Google Maps, Cloud, Workspace). Tidak ada perjanjian bisnis dan tindakan konkret dalam pengembangan aplikasi.

5. Tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB pada 2021 dengan grup WhatsApp Merdeka Platform.

6. Tidak ada hubungan investasi Google ke PT AKAB pada 2021 dengan berlakunya Permendikbud 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang di dalamnya tertera tentang Chromebook.

7. Nadiem memberikan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi untuk menjadi pemimpin PT AKAB sebagai itikad baik.

8. Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus untuk pengadaan Chromebook. Grup WA Mas Menteri Core awalnya bernama Edu Org.

9. Hubungan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kemendikbud sudah terjadi sebelum Nadiem menjadi menteri dan bukan inisiatifnya.

10. APBN 2020 ditetapkan sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

11. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar adalah keputusan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

12. COVID-19 dan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) jadi dasar adanya kebijakan percepatan digitalisasi pendidikan dan percepatan pengadaan TIK.

13. Pejabat yang dimutasi karena dianggap tidak bisa mengikuti perintah Nadiem disebut tidak terkait dengan proyek Chromebook.

14. Pertemuan Kemendibud dengan Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan persetujuan apa pun.

15. Program 3T di RPJMN bukan untuk pengadaan TIK khusus di wilayah 3T.

16. Program digitalisasi pengadaan TIK bukan untuk daerah 3T.

17. Chromebook terbukti bermanfaat.

18. Chrome Device Management (CDM) diperlukan untuk pendidikan. CDM barangnya, sudah dikaji, dan digunakan.

19. Nadiem tidak melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

20. Pada rapat Chromebook pada 6 Mei 2020, Nadiem hanya terima rekomendasi dari Tim Teknis terkait paket pengadaan laptop. Rapat dilaksanakan secara tertutup karena mengikuti SOP Covid-19 dan tidak ada tindakan Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook.

21. Nadiem tidak terlibat dalam grup WA Kemdikbud x Wartek dan tidak pernah membahas anggaran dalam pertemuan dengan Google maupun perencanaan TIK 2020.

22. Nadiem bukan pelaksana teknis pengadaan.

23. Proses pengadaan Chromebook telah didampingi Jamdatun, BPKP, LKPP, dan Itjen Kemendikbud.

23. Dana yang tertera merupakan agio saham (selisih lebih antara jual saham dengan nilai nominal saham tersebut) bukan fraud.

24. Penguncian spesifikasi OS laptop dalam Peraturan Menteri tidak dilarang.

25. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 809 miliar di rekening pribadi.

26. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 4,8 triliun.

27. Nadiem tidak pernah memperkaya/menguntungkan orang lain.

28. Harga Chromebook ditentukan oleh LKPP dan Prinsipal, bukan oleh Nadiem.

29. Tidak ada kemahalan harga Chromebook berdasarkan harga pasar.

30. JPU melakukan double counting dan abuse of power dalam penetapan kerugian negara dari CDM.

31. Chrome OS dan CDM terbukti menghemat keuangan negara.

32. Google tidak punya skema co-investment.

33. Laporan Hasil Audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari semua fakta ini, kuasa hukum Nadiem menekankan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang memadai. Dengan begitu, mereka meyakini bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi terhadap Nadiem.

"Seluruh kebijakan yang diambil terdakwa dilandasi kajian teknis yang terstruktur, dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, diawasi oleh aparat pengawas yang berwenang, dan telah menghasilkan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan Indonesia," papar kuasa hukum Naadiem.

Kuasa hukum Nadiem juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya terbukti tidak bersalah dan membebaskan seluruh dakwaan yang ada.

"Sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Kuasa Hukum menutup pembelaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author