Jaksa Menuntut Enam Terdakwa Korupsi TaniHub Belasan Tahun Penjara
Enam terdakwa perorangan dalam kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama ke startup TaniHub dituntut hukuman pidana penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada Mei 2026.
Dilansir dari Detikcom, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025 ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak Februari 2026. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 25.000.000 atau setara Rp 364.222.167.880 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Tani Grup Indonesia Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama Donald Surjana Wihardja, dan mantan VP of Investment PT Metra Digital Investama Aldi Adrian Hartanto yang masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ivan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 billion subsider 190 hari kurungan. Mantan Direktur PT Tani Grup Indonesia Edison TPL Tobing dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara, sedangkan mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Penyusunan data keuangan yang tidak benar mengenai pendapatan kotor TaniHub Group periode 2017 hingga 2019 menjadi awal mula terjadinya kasus ini. Berdasarkan berkas dakwaan korporasi PT Tani Supply Indonesia, rekayasa piutang tersebut dilakukan oleh Ivan Arie Sustiawan bersama Edison TPL Tobing.
"Kemudian data tersebut diajukan untuk proses pengajuan investasi ke PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI)," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jakpus.
Laporan keuangan bermasalah itu kemudian dipergunakan oleh William Gozali dan Aldi Adrian Hartanto sebagai basis pembuatan dokumen kelayakan investasi serta uji tuntas. Dokumen tersebut yang menjadi dasar bagi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja untuk meloloskan keputusan pendanaan bagi TaniHub Group pada tahun 2019 dan 2020.
Aliran dana dari investasi ini diduga memperkaya korporasi PT Tani Group Indonesia sebesar USD 25.000.000 atau setara Rp 364.221.571.600. Dana tersebut kemudian mengalir ke PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp 77.221.000.000, lalu diteruskan lagi menuju PT Jaring Pangan Indonesia senilai Rp 1.932.546.836.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 25.000.000 ekuivalen Rp 364.222.167.880 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama dan PT BRI Ventura Investama pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," demikian lanjutan dakwaan tersebut.
Proses persidangan terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia saat ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sebagian terdakwa perorangan dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 3 Juni 2026.