Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri ke Segmen PBI

Share

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan perpindahan ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Melalui skema tersebut, iuran bulanan peserta akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Perubahan segmen ini memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan baku yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi kendala finansial dalam membayar premi rutin.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Penerima Bantuan Iuran merupakan kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang preminya dibayar pemerintah. Proses pendataan dan penetapan anggotanya dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang lolos verifikasi data sosial serta ekonomi. Pemerintah mengalokasikan anggaran iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk kelompok peserta PBI.

Peserta yang ingin mengalihkan kepesertaan mandiri mereka ke PBI wajib melengkapi beberapa berkas administrasi. Dokumen-dokumen ini menjadi penentu utama dalam proses verifikasi kelayakan administrasi.

Daftar Dokumen Syarat Pengajuan BPJS Kesehatan PBI
Dokumen Keterangan
KTP Fotokopi 2 lembar
Kartu Keluarga (KK) Fotokopi 2 lembar
SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu asli dari desa atau kelurahan
Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
Bukti Pembayaran Iuran Fotokopi pelunasan iuran BPJS Kesehatan mandiri periode terakhir

Prosedur Pengajuan Melalui Dinas Kesehatan

Pengurusan peralihan status kepesertaan ini dapat dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi Dinas Kesehatan setempat. Terdapat beberapa tahapan sistematis yang harus dilewati oleh pemohon.

Langkah pertama, petugas verifikator akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan untuk memastikan pemohon terdaftar di BPJS Kesehatan kelas III. Selanjutnya, petugas memeriksa keabsahan seluruh berkas persyaratan.

Jika dokumen sesuai, petugas Dinas Kesehatan mengisi formulir peralihan segmen dan memberikan penjelasan administratif. Pemohon kemudian membawa formulir resmi tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk pembaruan data sistem.

Seluruh rangkaian pengajuan ini berjalan tanpa pungutan biaya sama sekali. Durasi penyelesaian dokumen umumnya memakan waktu satu hari kerja dengan catatan seluruh berkas telah lengkap.

Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN

Pemerintah juga menyediakan opsi pengajuan secara daring guna mempermudah akses tanpa harus mengantre di kantor layanan. Proses digital ini memanfaatkan fitur di dalam aplikasi Mobile JKN.

Pemohon dapat masuk ke aplikasi Mobile JKN lalu memilih menu "Ubah Segmen Kepesertaan". Setelah itu, isi formulir perubahan data sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar.

Langkah berikutnya adalah menyetujui syarat ketentuan lalu mengirimkan permohonan tersebut. Pengguna wajib melakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim via SMS atau email, kemudian menunggu pembaruan status sistem.

Keberhasilan pengajuan sangat dipengaruhi oleh kesesuaian data kependudukan dengan sistem kementerian. SKTM harus diterbitkan oleh kelurahan setempat sesuai domisili, dan hasil akhir tetap bergantung pada verifikasi lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author