Kebijakan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Danantara Dikritik Praktisi
Kemampuan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengelola kebijakan ekspor satu pintu kini tengah mendapatkan sorotan dari praktisi industri pertambangan.
Anak usaha BPI Danantara tersebut diprediksi bakal mengurus volume pengapalan komoditas yang sangat besar, yakni berkisar 1,5 juta ton batu bara setiap harinya.
Dikutip dari Bloombergtechnoz, Hary Kristiono selaku praktisi industri dan pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan aktivitas tersebut memerlukan setidaknya 23 kapal tanker tipe Panamax per hari.
Kalkulasi penanganan ekspor oleh PT DSI ini dihitung dengan acuan realisasi volume pengiriman ekspor batu bara Indonesia pada tahun lalu yang menyentuh angka 536 juta ton.
"Dengan asumsi ekspor sama dengan tahun lalu di 536 juta metrik ton [mt] atau 1,5 juta mt/hari atau 23 kapal sekelas Panamax/hari; bagaimana dokumentasinya? Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, [belum lagi dengan] bagaimana payment term-nya," kata Kristiono yang juga CEO Ucoal, dikutip Minggu (31/5/2026).
Manajemen pengapalan 23 armada kapal per hari dinilai menuntut komitmen kerja yang sangat berat, terutama apabila transaksi penjualan menerapkan sistem free on board barge (FOBB).
Tingkat kerumitan tata kelola komoditas ini juga dipandang jauh lebih kompleks daripada tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) yang sifatnya satu produk, sebab batu bara memiliki ratusan jenis kualitas dan merek dagang.
Langkah pemerintah pusat dalam menyatukan pintu ekspor batu bara lewat DSI juga memicu kekhawatiran terkait potensi munculnya gugatan hukum di level internasional.
Kondisi ini rentan terjadi apabila ada perusahaan penambang lokal yang terpaksa menetapkan status keadaan kahar atau force majeure akibat pemberlakuan regulasi baru tersebut.
"Karena ini bentuk monopoli mereka bisa bawakan ini ke WTO apalagi kalau coal miner declare force majeure," kata Kristiono.
Hingpa saat ini, kejelasan mengenai kelanjutan kontrak eksisting yang dimiliki oleh para produsen batu bara juga masih dipertanyakan seandainya aturan tersebut resmi diimplementasikan.
Selain masalah kontrak, skema baku mengenai metode penentuan harga jual komoditas oleh pihak DSI hingga kini dinilai belum dipaparkan secara transparan.
"Bagaimana dengan pricing mechanism-nya, karena monopoli tidak akan transparan. Apakah akan menggunakan HBA++ atau malahan cost plus?" kata Kristiono.
Guna mengantisipasi hambatan, masa transisi disarankan tetap memanfaatkan skema bisnis yang sudah berjalan, di mana PT DSI memegang peran sebagai badan pengawas transaksi.
Penyusunan sistem berbasis digital juga direkomendasikan guna mempermudah birokrasi administrasi pengapalan muatan 1,5 juta ton batu bara harian yang diangkut 23 kapal tanker.
Pemerintah diharapkan tetap memberikan ruang bagi korporasi tambang untuk memproduksi komoditas sesuai studi kelayakan (FS), karena patokan harga beli dari PT DSI bakal mendikte kalkulasi produksi.
Aturan mengenai domestic market obligation (DMO) serta penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dirasa perlu ditinjau ulang untuk dihapuskan dari regulasi.
"Sebaiknya DMO and DHE sudah tidak diperlukan lagi, karena [ekspor] sudah di-handle oleh DSI," kata Kristiono.
Data Realisasi Sektor Pertambangan
Berdasarkan catatan dari Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total volume produksi batu bara nasional sepanjang tahun 2025 berada pada angka 817,48 juta ton.
Dari keseluruhan hasil produksi 817,48 juta ton itu, porsi sebesar 63,89% atau setara 523,35 juta ton didistribusikan untuk memenuhi pasar ekspor luar negeri.
Sementara untuk kebutuhan pasar domestik melalui kewajiban DMO menyerap sekitar 264,88 juta ton atau 30,2%, dan sisa 5,9% atau 48,25 juta ton menjadi stok cadangan.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis volume ekspor batu bara sepanjang Januari hingga Desember 2025 menembus 390,93 juta ton, atau turun 3,66% dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 405,76 juta ton.
Secara nilai, performa ekspor komoditas ini terkoreksi sebesar 19,7% menuju level US$24,48 miIiar.
Realisasi nilai pengapalan tersebut berjarak cukup jauh dari perolehan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mampu menyentuh level US$30,49 miliar atau sekitar Rp512,07 triliun.
Adapun koridor negara yang menjadi destinasi utama pengiriman komoditas ini mencakup India, China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Filipina, Thailand, Hongkong, hingga Spanyol.
Fase Pelaporan Komoditas
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memaparkan bahwa sebelum regulasi diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027, seluruh aktivitas perdagangan luar negeri untuk batu bara, CPO, dan paduan besi pada periode Juni hingga Desember 2026 masih dalam tahapan pelaporan.
Dalam fase awal ini, para pelaku ekspor diwajibkan menyetorkan laporan transaksi secara mendetail guna diverifikasi kesetaraannya dengan pergerakan harga pasar internasional.
"Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global," kata Rosan.
Sistem perdagangan komoditas sumber daya alam ini nantinya akan dialihkan secara penuh menggunakan infrastruktur platform digital terintegrasi yang dijadwalkan aktif pada Januari 2027.
Penyediaan platform digital tersebut ditargetkan mampu membenahi rantai tata kelola niaga komoditas sekaligus mendongkrak aspek transparansi ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan," kata Rosan.