Polisi Tangkap Pemilik Wedding Organizer Marwah Penipu Calon Pengantin

Share

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkas pemilik penyedia jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah yang diduga membawa kabur uang puluhan calon pengantin pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri dari kantornya di kawasan Jakarta Timur tersebut dipicu oleh laporan korban penipuan, seperti dilansir dari Detikcom. Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang telah merugikan sebanyak 58 pasangan calon pengantin dengan total nilai kerugian menembus Rp 2,6 miliar.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2026).

Kombes Alfian Nurrizal memaparkan bahwa sebagian besar korban belum sempat menggelar pesta pernikahan mereka akibat pemesanan fiktif ini.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Alfian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan karena jumlah kerugian dari puluhan korban yang melapor diperkirakan bakal terus membengkak.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," imbuh Alfian.

Guna mengusut tuntas seluruh modus kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut, aparat kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Alfian.

Kasus ini mencuat setelah pasangan calon pengantin, Aldi (32) dan Feny (32), bersuara mengenai kerugian materi sebesar Rp 85,5 juta yang mereka alami akibat promosi paket pernikahan murah di media sosial Instagram, dilansir dari kantor berita Antara, Senin (25/5).

"Awalnya, saya dapat info dari Instagram. Setelah lihat daftar harga (price list) dan paket-paketnya, saya bayar DP dulu. Total kerugian Rp 85,5 juta," kata Feny.

Kecurigaan korban baru terendus menjelang hari pernikahan setelah pihak gedung Islamic Center Bekasi mengonfirmasi bahwa WO Marwah belum melunasi biaya sewa, hingga akhirnya korban mendapati kantor pelaku sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni pada H-1 acara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author