Pemerintah Izinkan BUMN dan BLU Energi Impor Migas Tanpa Tender

Share

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk mengimpor komoditas tanpa melalui proses tender. Dilansir dari Bloomberg Technoz, perusahaan negara kini diperbolehkan melakukan penunjukan langsung dan tetap dapat bertransaksi meskipun terdapat perbedaan harga.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini membahas tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi nasional.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari pemasok luar negeri dapat ditempuh oleh BUMN energi ketika menghadapi situasi mendesak. Namun, proses impor ini harus tetap mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang mendapatkan persetujuan alokasi dari menteri terkait.

Apabila kondisi pasar global sedang mengalami fluktuasi tajam dan pasokan komoditas menjadi terbatas, BUMN energi juga diberikan ruang untuk menyusun kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.

“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Selain BUMN, Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi juga memperoleh kewenangan serupa dalam kondisi darurat untuk memenuhi kebutuhan domestik. Menteri berhak menetapkan kriteria khusus yang memungkinkan pengadaan impor tersebut tetap berjalan walau terdapat selisih harga.

Perbedaan harga yang diizinkan mencakup aspek jumlah, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman yang disepakati dalam kontrak pembelian. Beberapa kriteria kondisi mendesak meliputi gejolak geopolitik global, gangguan rantai pasok di dalam maupun luar negeri, bencana di negara pemasok, kelangkaan suplai, hingga posisi cadangan migas yang berada di bawah ambang batas minimal.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Secara umum, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur bahwa impor dapat terlaksana melalui tiga jalur kerja sama. Jalur tersebut meliputi kemitraan antar-pemerintah, kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, serta kesepakatan antara badan usaha energi domestik dengan pemasok internasional.

Kewenangan BLU sektor energi diutamakan untuk memfasilitasi pengadaan yang berbasis kerja sama antar-pemerintah atau pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Kendati demikian, menteri memiliki otoritas untuk menugaskan BLU energi melakukan impor di luar skema kerja sama tersebut. Tugas ini bertujuan untuk menjaga Cadangan Penyangga Energi atau Cadangan Operasional negara.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 ayat 7.

“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) kini memegang kewenangan impor komoditas migas. Regulasi ini sekaligus membuka jalan untuk mengeksekusi impor minyak dari Rusia.

Yuliot menjelaskan bahwa lewat regulasi anyar ini, BLU di bawah Kementerian ESDM dapat mengoptimalkan perannya dalam mendatangkan minyak mentah, BBM, hingga gas alam cair.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Sebelum aturan ini terbit, aktivitas pengadaan komoditas migas hanya terbatas pada BUMN yang mengantongi izin resmi seperti PT Pertamina (Persero), atau badan usaha swasta pemegang izin.

Yuliot menambahkan bahwa fleksibilitas harga dan waktu pengiriman dalam Perpres 26/2026 sengaja dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana di lapangan.

“And juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author