Dinsos Sukoharjo Buka Suara Soal Protes Pemutakhiran Data Desil Bansos
Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo memberikan penjelasan terkait maraknya keluhan masyarakat yang keberatan atas hasil penetapan peringkat desil kesejahteraan ekonomi. Pemeringkatan tersebut berdampak langsung pada kelayakan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Sejumlah warga mendapati status ekonomi mereka berada di desil atas atau tingkat kesejahteraan tinggi, padahal kondisi riil di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penetapan desil 5 hingga desil 10 secara otomatis menggugurkan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial dari program pemerintah.
"Terkait dengan Desil ini, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, tetapi karena Desil atas tidak bisa mengumpulkan data pendukung," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati.
Prosedur pengajuan perbaikan data dapat dilalui warga melalui kantor desa, kelurahan, Dinsos, maupun aplikasi mandiri. Masyarakat diminta menyertakan dokumen pembuktian beserta foto kondisi ekonomi terkini untuk memproses pengajuan tersebut.
"Bisa secara mandiri melakukan pemutakhiran data di webiste cek bansos, atau datang ke Desa/Kelurahan atau ke Dinsos. Di situ nanti silahkan sampaikan data yang sebenarnya disertai dengan data pendukung, foto hingga surat keterangan tidak mampu," jelasanya.
Proses pembaruan data sistem membutuhkan estimasi waktu hingga tiga bulan. Pihak Dinsos menekankan bahwa pengajuan perbaikan tidak secara otomatis menurunkan tingkatan desil warga yang bersangkutan.
Faktor administrasi seperti daya listrik rumah tangga yang terikat pada NIK kerap menjadi kendala pembacaan sistem, terutama bagi keluarga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi namun belum memperbarui data daya listrik.
"Misalnya begini, beberapa waktu lalu si A ini tergolong mampu dan listrik yang ada di rumahnya di atas 2.000 Watt. Namun akhir-akhir ini karena suatu hal menjadi tidak mampu tetapi listrik yang digunakan tetap sama, maka yang terbaca oleh sistem data si A ini belum berubah karena listrik itu berhubungan dengan NIK," jelasnya.
Terkait kabar mengenai pembatasan BBM bersubsidi untuk desil 5 ke atas, Dinsos Sukoharjo memastikan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Karena itu masyarakat diminta untuk selalu mengupdate informasi itu dari laman-laman resmi. Misalnay di Kementerian Setneg, Kementerian Sosial dan lembaga terkait lainnya," katanya.