BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas QRIS 0 Persen

Share

Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel serta memperluas kebijakan biaya transaksi QRIS 0 persen di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan alternatif instrumen pembayaran kredit domestik sekaligus menopang konsumsi dan efisiensi biaya transaksi masyarakat.

Skema Kartu Kredit Indonesia memanfaatkan fasilitas kredit sebagai sumber dana dengan pemrosesan transaksi yang dilakukan di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Pada tahap awal peluncuran, instrumen ini hadir dalam bentuk kartu digital yang terintegrasi langsung sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik menggunakan pemindaian maupun tanpa pindai.

Pengembangan instrumen ini dirancang secara bertahap, mulai dari fitur pembayaran QRIS, pembayaran daring, hingga diterbitkannya kartu fisik. Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran dari perbankan BUMN, bank swasta nasional, hingga perbankan syariah telah mengimplementasikan layanan tersebut.

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Destry menambahkan bahwa perluasan ekosistem digital ini membuka peluang lebih besar bagi para pelaku usaha serta memfasilitasi kebutuhan kredit masyarakat.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Kebijakan tersebut juga meluas pada sektor Merchant Discount Rate atau MDR QRIS 0 persen. BI membebaskan biaya transaksi bagi seluruh kategori pedagang dengan nilai transaksi hingga Rp 100.000, sementara untuk kategori Usaha Mikro tarif 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Pihak Bank Indonesia memproyeksikan penyesuaian tarif MDR QRIS ini mampu menggairahkan aktivitas belanja masyarakat dan mempercepat adopsi pembayaran digital di berbagai sektor usaha.

"Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Penyesuaian Merchant Discount Rate tersebut dirancang sebagai langkah strategis Bank Indonesia dalam merespons dinamika perekonomian nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Sejumlah lembaga keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI tercatat telah siap melayani transaksi instrumen kredit baru tersebut pada fase pertama.

"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Mengenai pembebasan biaya transaksi merchant, Ryan menjelaskan bahwa kebijakan ini menyempurnakan fasilitas pembebasan biaya yang sebelumnya ditujukan bagi Usaha Mikro, lembaga pemerintah, Badan Layanan Umum, serta donasi sosial.

"Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Implementasi perluasan MDR QRIS 0 persen sampai Rp 100.000 untuk seluruh kategori merchant tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author