Bareskrim Polri Tangkap Dua WN India Penyelundup Emas ke Dubai
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal ke Dubai pada Minggu, 16 Agustus 2026 dini hari di kawasan Jakarta Utara.
Penindakan tersebut dilakukan penyidik dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir di dua lokasi apartemen yang berada di Jakarta Utara.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan di apartemen pertama, polisi menyita barang bukti berupa dua batang emas seberat masing-masing satu kilogram dan emas bentuk cincin seberat setengah kilogram yang disimpan di dalam brankas.
“Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” ujar Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sementara di apartemen kedua yang berada di lantai 28, petugas menemukan lokasi pengolahan emas ilegal beserta perlengkapannya dan 18 keping logam putih residu hasil pengolahan seberat 18 kilogram yang kualitasnya mendekati silver.
“Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” kata Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Selain peralatan pengolahan dan residu, penyidik menyita uang tunai pecahan rupiah senilai Rp 1,1 miliar beserta pecahan uang dolar Amerika Serikat dari tempat kejadian perkara.
“Kita temukan juga uang tunai Rp 1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen,” tutur Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kedua tersangka WN India tersebut diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan menggunakan paspor dengan visa kerja perdagangan maupun investor.
“Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton,” kata Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Aktivitas pengolahan dan penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut diduga kuat dialihkan ke pasar luar negeri, khususnya ke Dubai, tanpa melalui mekanisme transaksi resmi di dalam negeri.
“Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai,” ungkap Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Penangkapan dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kelompok penyelundup jaringan Dubai yang beroperasi di wilayah Sunter dan sekitarnya.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang,” tutur Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengkalkulasi potensi kerugian negara akibat penambangan dan penyelundupan emas ilegal ini bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kepolisian saat ini terus memetakan jaringan lain yang terhubung dengan jalur pengiriman emas ilegal ke mancanegara.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya bagi kedua WN India tersebut, baik melalui proses penahanan di Indonesia maupun deportasi.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu,” ungkap Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Di sisi lain, kepolisian memfokuskan penyelidikan untuk memburu keterlibatan warga negara Indonesia yang menjadi bagian dari jaringan ini.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” ucap Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.