Prabowo Apresiasi Pengesahan UU PPRT dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti capaian DPR RI yang berhasil mengundangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah berproses selama 22 tahun. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Lembaga legislatif bersama pemerintah tercatat telah merampungkan belasan rancangan regulasi hingga pertengahan tahun ini. Salah satu produk hukum yang disahkan adalah aturan payung untuk perlindungan pekerja domestik.
"DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 RUU sampai bulan Juli 2026, salah satunya adalah UU Nomor 2 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Kepala Negara menekankan bahwa keberadaan undang-undang tersebut menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap hak-hak seluruh elemen pekerja tanpa terkecuali.
"Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan setiap pekerjaan berhak untuk memperoleh perlindungan," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Sebelumnya, RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 21 April. Rapat keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan legalitas hukum itu dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi. Agenda penetapan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan, sebelum akhirnya diresmikan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak pemerintah.