Prabowo Sebut Gaji Ketua MA Indonesia Lampaui Singapura
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia saat ini sudah melampaui penghasilan Ketua MA Singapura. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 dan Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Prabowo menjelaskan bahwa informasi perbandingan pendapatan pimpinan lembaga peradilan tersebut diterima berdasarkan laporan langsung dari Ketua MA Sunarto. Kebijakan penyesuaian kesejahteraan jajaran peradilan ini turut mendorong posisi pendapatan hakim di tanah air secara keseluruhan.
"Bahkan Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura," ujar Prabowo.
Peningkatan pendapatan bagi jajaran korps kehakiman ini terjadi seiring langkah pemerintah dalam menaikkan remunerasi lembaga peradilan. Kenaikan tajam tersebut terutama dirasakan oleh kalangan hakim pemula yang baru memulai kariernya.
"Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280%. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang junior, berada di atas rata-rata ASEAN," ujarnya.
Selain masalah remunerasi, laporan kinerja penanganan perkara oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut juga dipaparkan. Selama periode 2025, MA tercatat menerima 38.148 perkara dan berhasil memutus sebanyak 37.973 perkara di antaranya.
"Dengan demikian, produktivitasnya adalah 99,54%. Sebanyak 96,74% perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," katanya.