Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Perbankan Palsu
Aparat Kepolisian Daerah Riau membekuk seorang mahasiswa berinisial D di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, karena diduga memfasilitasi kejahatan siber berupa pencurian data nasabah. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka terbukti memproduksi dan memperjualbelikan situs internet banking tiruan.
Penindakan tersebut bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial berupa penawaran jasa pembuatan website, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi kemudian melakukan pendalaman digital terhadap akun tersebut sebelum melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank," ujar Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Tersangka diketahui mendesain halaman login yang sangat menyerupai platform resmi perbankan nasional maupun digital berorientasi pengguna besar. Berbagai replika situs web tersebut ditawarkan kepada pembeli dengan tarif ratusan ribu rupiah.
"Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per situs," imbuh Kombes Ade Kuncoro.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, hingga perangkat lunak pengembang aplikasi. Berbagai perlengkapan tersebut digunakan tersangka untuk memodifikasi script dan mengelola domain situs tiruan.
"Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya," kata Kombes Ade Kuncoro.
Halaman perbankan palsu yang diproduksi oleh tersangka dinilai memiliki risiko tinggi memicu tindakan kriminal penipuan. Skema kejahatan dilakukan dengan menjebak korban agar memberikan informasi akses keuangan mereka secara sukarela melalui tautan tiruan.
"Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu," jelas Kombes Ade Kuncoro.
Praktik manipulasi digital ini disebut menjadi ancaman besar bagi keamanan siber nasional. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kebocoran data personal, melainkan menyasar pada penguasaan aset finansial korban.
Menurut Kombes Ade Kuncoro, penggunaan website palsu tidak hanya berpotensi menyebabkan pencurian data pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, pencurian identitas, hingga kerugian finansial yang besar bagi korban.
Sejauh ini, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima laporan dari dua orang korban yang mengalami kerugian finansial nyata akibat phising tersebut. Total nilai kerugian materi dari kedua pelapor mencapai Rp1 miliar.
"Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juga dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Besarnya jumlah kerugian para korban membuktikan bahwa metode phising ini sudah menjadi ancaman konkret bagi publik. Modus operandi yang digunakan para pelaku juga dinilai semakin rapi dalam mengelabui targetnya.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun," ujarnya Kombes Ade Kuncoro.
Atas tindakan memproduksi situs tiruan demi keuntungan ekonomi tersebut, penyidik menjerat tersangka D dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).