Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian Tangani Masalah Agraria
Pemerintah menyepakati pembentukan tim lintas kementerian untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan di lapangan. Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembentukan tim terpadu ini ditujukan untuk mengelompokkan setiap kasus agraria agar penyelesaiannya dapat dipercepat.
"Kesimpulannya kita akan ketemu lagi, kan. Hari ini masalah apa namanya? Agraria ya, masalah pertanahan. Jadi, kami menyepakati nanti kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo menambahkan susunan tim tersebut akan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim. Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Salah satu fokus penyelesaian menyasar sekitar 73.000 hektare lahan yang telah beralih fungsi menjadi area persawahan tetapi status hukumnya masih terdaftar sebagai kawasan hutan.
"Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektar misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa masuk kawasan hutan misalnya," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Lahan sawah berstatus kawasan hutan tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari penanganan prioritas oleh pemerintah.
"Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat, kan gitu," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.