Badan Gizi Nasional Minta Pengawasan Kejagung Soal Program MBG
Jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/8/2026) untuk meminta pendampingan hukum serta pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kunjungan ini bertujuan membangun kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan tata kelola program berjalan secara maksimal dan akuntabel.
"Karena pejabat baru, tentunya kan banyak hal yang perlu dikomunikasikan ke depan dalam rangka kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut menambahkan bahwa BGN memerlukan pengawalan hukum serta audit legal yang melibatkan personel kejaksaan di tingkat daerah.
"Beliau meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit. Termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi," ujar Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Penanganan kasus tata kelola program MBG dijadikan bahan evaluasi bagi BGN untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
"Semua tata kelola akan dibangun dengan bagus. Komitmen pimpinan yang baru ini adalah bagaimana membangun tata kelola yang baik ya, pelayanan yang baik," ujar Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Merespons kedatangan BGN, Kejaksaan Agung menyatakan komitmen penuh untuk memberikan bantuan dan pengawalan hukum.
"Seperti tadi disampaikan oleh Pak Deputi, bahwa ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel apabila diperlukan dalam rangka perbaikan penyelengaraan tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan pentingnya evaluasi agar penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tidak kembali terjadi.
"Yang jelas, tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan. Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.