Mendag Tanggapi Penutupan Gerai Alfamart di Lombok
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan mengenai penghentian operasional sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akibat persoalan penataan wilayah dan perizinan. Penjelasan tersebut disampaikan di Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kebijakan penutupan gerai ritel modern oleh pemerintah daerah tersebut mengacu pada regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diambil sehubungan dengan evaluasi keberadaan toko modern di kawasan tersebut.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan [RTRT] kembali," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan menyatakan telah menjalin komunikasi dengan otoritas daerah setempat untuk merumuskan solusi terbaik. Koordinasi ini juga ditujukan guna mengantisipasi dampak penutupan terhadap nasib para pekerja ritel.
"Tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja. Untuk pekerjanya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah pusat masih mengkaji akar masalah sebelum menetapkan kebijakan lanjutan demi menyelaraskan dengan aturan tata ruang lokal. Salah satu opsi pemecahan masalah yang dipertimbangkan adalah pemindahan lokasi gerai atau penyesuaian operasional.
"Apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing," sebut Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Terkait potensi revisi peraturan daerah, Kementerian Perdagangan menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada otoritas wilayah masing-masing. Penataan ulang ini dinilai memiliki tujuan positif demi kesesuaian zonasi wilayah.
"Masing-masing daerah kan tergantung dari masing-masing daerah. Jadi perda ya terserah masing-masing daerah saja," ujarnya Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart, memicu reaksi dari para pekerja. Penutupan dilakukan karena toko-toko tersebut dinilai melanggar batas zonasi jarak dengan pasar tradisional.
Ratusan karyawan yang bernaung di bawah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok. Massa menuntut kepastian regulasi dari pemerintah daerah untuk menghindari ancaman pemutusan hubungan kerja massal.