Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp 15 Ribu

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif bus Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu yang mulai berlaku pada September 2026, dilansir dari Detikcom.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuda menjelaskan perhitungan tarif tersebut dengan membandingkan biaya tol yang mencapai Rp 28.500 untuk perjalanan dari Blok M ke bandara. Ia mencontohkan jika satu bus mengangkut delapan orang, biaya tol per orang sudah mendekati Rp 28.000, sehingga tarif Rp 15 ribu dinilai masih sangat terjangkau.

Welfizon mengatakan pihaknya berkomitmen menyediakan layanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang menuju atau datang melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan tarif, banyak aspek yang diperhatikan termasuk struktur biaya, survei kemampuan dan kemauan membayar masyarakat.

Jarak antara Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta adalah sekitar 64 km, yang secara normal bisa dikenakan tarif hingga Rp 70 ribu per orang. Namun selama masa uji coba, tarif yang diberlakukan hanya Rp 3.500.

"Dan sekarang hanya ditetapkan tarifnya Rp 3.500. Sehingga kita melihat ini menjadi satu hal sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur, uji coba tentunya setelah ini ada penetapan," ujar Welfizon.

Welfizon juga menginformasikan sedang dilakukan perbaikan fasilitas di Blok M agar memudahkan penumpang yang membawa koper, dengan target penyelesaian pada September 2026.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Sugihardjo menjelaskan tarif Rp 15 ribu ini didasarkan pada dua kategori, yaitu kesesuaian tarif dengan layanan dan hasil survei masyarakat. Ia menyebut 80,1% responden menganggap tarif tersebut sesuai dengan layanan yang diterima.

"Kami juga membandingkan tarif ini dengan tarif moda transportasi lain yang ada di wilayah Jabodetabek, sehingga kami menilai tarif Rp 15 ribu dari Blok M ke Bandara sangat wajar dan dapat diterima masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa tarif Rp 15 ribu ini adalah penetapan tarif baru setelah masa uji coba dan bukan kenaikan tarif.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya," kata Budi.

Tarif baru ini mulai diberlakukan pada 1 September 2026 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author