Pemerintah Pastikan Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan Berlaku 2028

Share

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 dipastikan bakal menjadi awal penyesuaian aturan baru terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penyesuaian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026), guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah menilai tidak ada urgensi untuk mengubah perancangan anggaran yang tengah berjalan bersama DPR RI. Langkah penyesuaian di tengah jalan dinilai berisiko mengganggu skema penyelesaian pembahasan APBN tahun berjalan.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya.

Penetapan tenggat waktu oleh MK dipahami sebagai langkah membiarkan alokasi anggaran yang sedang difinalisasi tetap berjalan. Bendahara Negara tersebut menegaskan bahwa perubahan mendadak akan menyulitkan teknis kerja pemerintah.

"Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau (APBN) 2028 ya 2028.

Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.

Kementerian Keuangan masih menelaah mekanisme penerapan vonis hukum tersebut dalam penyusunan struktur fiskal mendatang. Purbaya menyampaikan bahwasanya pemerintah fokus mengarahkan kepatuhan aturan pada siklus anggaran mendatang.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," katanya.

Kalkulasi mengenai imbas pemisahan pos belanja MBG terhadap kondisi fiskal negara sejauh ini belum dirincikan. Purbaya menyebutkan penakaran angka dampak fiskal baru akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kita hitung," ujarnya singkat.

Pembahasan formal dengan Presiden Prabowo Subianto terkait konsekuensi hukum ini juga belum dijadwalkan. Selain itu, koordinasi lintas lembaga bersama pihak Badan Gizi Nasional (BGN) masih menunggu penyelesaian internal organisasi tersebut.

"Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia," ujarnya.

Gugatan uji materi yang dikabulkan sebagian oleh MK sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait pengalokasian dana pendidikan APBN 2026 untuk MBG. Lembaga pemohon menilai skema pembiayaan tersebut menyalahi ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan minimal 20 persen APBN difokuskan penuh pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author