Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji Ke-13 ASN
Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara sekaligus berfungsi untuk mendorong daya beli masyarakat demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi disahkan oleh Kepala Negara pada tanggal 3 Maret 2026. Ketentuan mengenai waktu pembayaran ini diatur secara spesifik di dalam isi pasal beleid tersebut.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
Pemerintah juga mengantisipasi apabila terdapat kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan proses penyaluran hak para pegawai tersebut. Aturan ini memberikan ruang bagi penyesuaian waktu distribusi anggaran pada periode berikutnya.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Besaran dana yang diterima oleh ASN mencakup beberapa komponen pendapatan bulanan formal. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1, komponen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing pegawai.
Skema penganggaran dibedakan menjadi dua klasifikasi utama berdasarkan sumber pendanaan yang digunakan. Bagi ASN di tingkat daerah, anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan komponen tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah setempat.