MK Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana operasional pendidikan secara resmi. Langkah pemisahan ini diwajibkan paling lambat terealisasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini terbit menyusul gugatan sejumlah warga terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945, seperti dilansir dari Detikcom.

Selama ini, pembiayaan MBG mengambil porsi dari beberapa sektor, termasuk anggaran pendidikan. Pada APBN 2026, dana MBG menyedot 29% atau senilai Rp 223 triliun dari total dana pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tulis putusan MK.

Pertimbangan utama hakim mengarahkan pembentukan alokasi anggaran khusus karena MBG berfokus pada masalah kesehatan dasar. Program nasional ini utamanya ditujukan untuk menekan angka stunting serta mengatasi persoalan gizi masyarakat.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Masa Transisi Pelaksanaan Keputusan

Penerapan aturan baru ini ditetapkan mulai tahun 2028 untuk memberi ruang penyesuaian regulasi. Oleh sebab itu, skema alokasi anggaran pada APBN 2026 tetap dinyatakan sah secara hukum.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," kata hakim.

Hakim menjelaskan bahwa penyusunan struktur kebutuhan anggaran baru membutuhkan waktu pembahasan bersama pembentuk undang-undang.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," tutur hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author