KPK Tetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahannya setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pengumpulan uang dari sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pengumpulan dana dari perangkat daerah dan rekanan swasta dilakukan melalui orang kepercayaan Anom, yaitu Mohamad Haris.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Uang hasil pemerasan tersebut diduga dialokasikan untuk membiayai pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Penanganan perkara ini melibatkan Lilik Budi Suprianto, yang merupakan orang tua dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucap Achmad.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Seluruh tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Pemalang
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author