KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengusutan perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster kasus pemerasan. Klaster pertama menyasar tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang kepada para pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua melibatkan dugaan pemerasan oleh oknum internal lembaga antirasuah terhadap Bupati Pemalang. Dalam perkara ini, staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," sebut Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut menjamin proses hukum akan tetap berjalan secara profesional tanpa pandang bulu meski menyeret anggotanya sendiri.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," ucap Budi Prasetyo.
Selain Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), KPK menahan dua pihak swasta yakni Mohamad Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS).
Anom Widiyantoro sendiri selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7) pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Dalam rangkaian tangkap tangan ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).