Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba White Rabbit

Share

Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Proses penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan didampingi tim penasihat hukum para tersangka. Tiga tersangka yang diserahkan meliputi Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, serta Andri Yulianto.

"Adapun proses pelimpahan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

Sejumlah barang bukti turut disita dan diserahkan dalam pelimpahan ini, antara lain uang tunai, ponsel, kilas data (flashdisk), satu dompet berisi uang Rp2.696.000, kartu ATM, hingga STNK atas nama Denny Wiraatmaja.

Pihak kepolisian juga menyita alat isap narkoba (bong), rokok elektronik (pod) berisi zat etomidate, telepon pintar, serta tumpukan uang tunai di dalam brankas bernilai miliaran rupiah.

"Tumpukan uang pada bagian paling atas brankas dengan total sebesar Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)," katanya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan kelab malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Maret 2026. Penindakan tersebut berawal dari teknik pembelian terselubung (undercover buy) setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi.

Aktivitas peredaran barang haram di tempat hiburan malam tersebut diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam proses pengembangan, penyidik menangkap pemilik yang juga menjabat sebagai direktur beserta manajer operasional kelab tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author