Eks Pejabat Bea Cukai Akui Terima Uang Singapore Dollar dari Blueray

Share

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengakui telah menerima amplop berisi uang dollar Singapura dari pihak Blueray Cargo Group sebanyak empat kali. Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2026.

Budiman mengungkapkan bahwa penerimaan amplop tebal yang diserahkan melalui Orlando Hamonangan tersebut kemudian ia laporkan langsung kepada bawahannya dan atasan terkait guna peruntukan dana operasional.

"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," kata Budiman.

Budiman kemudian menanyakan peruntukan uang tersebut kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Budiman.

Dalam keterangannya di persidangan, Budiman menyebutkan nominal isi amplop berkisar antara 5.000 hingga 5.200 dollar Singapura tiap kali terima, yang mana uang tersebut digunakan untuk operasional hingga mengganti ponselnya yang rusak. Ia juga menjelaskan mengenai intensitas penerimaan uang tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa M Takdir Suhan.

Budiman menegaskan dirinya sempat menolak pemberian kelima dari pihak kargo tersebut.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Budiman.

Jaksa Takdir kemudian mendalami bentuk serta ketebalan dari amplop yang pernah diterima oleh saksi.

"Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa Takdir.

Budiman lantas memberikan gambaran fisik amplop tersebut di hadapan majelis hakim dan jaksa.

"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab saksi.

Jaksa penuntut umum kembali meminta kepastian bentuk amplop menggunakan gerakan tangan.

"Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin," tanya jaksa.

Saksi Budiman kemudian memperagakan ketebalan barang bukti tersebut secara langsung.

"Ya sekitar seginilah," jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.

Melihat gesture yang ditunjukkan saksi, jaksa memberikan tanggapannya di ruang sidang.

"Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa Takdir.

Budiman turut membeberkan alasan psikologis di balik keputusannya untuk menolak amplop susulan pada awal Februari tersebut.

"Feeling saja. Saya merasa sudah tidak sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Maksudnya saya pengin mulai ya, berubahlah.

Maksudnya pengin, saya sudah enggak mau lagi gitu. Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah saya enggak usah lagi'," katanya.

Budiman menjelaskan pengadaan ponsel pengganti dilakukan di bulan Januari setelah unit sebelumnya mengalami kendala teknis.

"Waktu itu di bulan Januari ponsel saya error terus saya minta saya tukar ponsel saya, saya minta dicarikan ponsel yang lain," ujar Budiman.

Dilansir dari detikcom dan Kompas.com, Budiman Bayu Prasojo sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai lainnya yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima total suap dan gratifikasi mencapai Rp78,8 miliar agar mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group. Tiga pimpinan dan staf Blueray Cargo juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author