Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Kasus Narkotika
Sebanyak delapan oknum anggota kepolisian ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan barang haram, serta penyalahgunaan wewenang penegakan hukum pada Senin (27/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Para oknum yang diamankan terdiri dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, enam bawahannya, serta satu anggota Polda Aceh.
"Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Identitas lima anggota Polres Tangsel yang ikut terseret meliputi Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara itu, identitas satu personel Polres Tangsel lainnya dan satu anggota Polda Aceh belum dirilis resmi.
Seluruh personel yang ditangkap dipastikan akan menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Enam anggota Polres Tangsel bahkan telah dilimpahkan ke Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/7/2026).
"Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami," kata Eko.
Selain penanganan pelanggaran etik internal, penyidik Bareskrim Polri juga memproses hukum dua dari delapan personel tersebut secara pidana.
"Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga," ucap dia.
Merespons penangkapan tersebut, Divisi Humas Polri menegaskan tidak ada penangguhan sanksi atau perlakuan khusus bagi personel yang melanggar aturan hukum internal maupun pidana umum.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Jhonny Edison Isir menyebut tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di dalam tubuh institusi kepolisian.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Isir.
Pihaknya memastikan proses penanganan kasus, baik tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, bakal digelar secara transparan kepada publik.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," imbuh dia.
Penanganan transparan tersebut bakal disampaikan berkala seiring berjalannya proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat," ucap Isir.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak agar seluruh personel yang terbukti bersalah segera dipecat dan dijatuhi hukuman pidana maksimal.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga mendorong evaluasi mendalam di internal kepolisian agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.
Saat ini, penyidikan Bareskrim Polri masih berlangsung guna mendalami peran masing-masing oknum dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.