Saksi Kasus Suap Bea Cukai Mengaku Terima Amplop PT Blueray
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui telah menerima amplop berisi uang dari PT Blueray dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengakuan tersebut disampaikan Bayu saat dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk membongkar aliran dana operasional di lingkup Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menanyakan asal-usul pembagian uang titipan tersebut kepada saksi.
"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," jawab Bayu.
Orlando yang menyerahkan amplop tersebut merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang kini berstatus sebagai terdakwa. Bayu kemudian menjelaskan tanggapan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen saat dilaporkan mengenai penerimaan uang tersebut.
"Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Bayu.
Mengenai frekuensi penerimaan titipan uang tersebut, jaksa penuntut umum kembali memperjelas jumlah amplop yang telah diambil oleh saksi.
"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa.
Bayu mengonfirmasi bahwa dirinya sempat beberapa kali menerima titipan tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak pemberian berikutnya.
"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Bayu.
Dalam persidangan, jaksa juga mencecar saksi mengenai bentuk fisik serta ketebalan titipan uang yang diterimanya.
"Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa.
Saksi memberikan gambaran singkat mengenai kondisi fisik wadah uang tersebut saat ditanya oleh jaksa.
"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab saksi.
Penuntut umum lantas meminta saksi memeragakan ketebalan amplop menggunakan gestur tangan di dalam ruang sidang.
"Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin," tanya jaksa.
Bayu lantas memperagakan estimasi ukuran ketebalan titipan uang tersebut dengan mengarahkan tangannya ke posisi jaksa penuntut umum.
"Ya sekitar seginilah," jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.
Melihat peragaan visual dari saksi, jaksa memberikan respons atas ukuran wadah uang tersebut.
"Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa.
Budiman Bayu Prasojo sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, menerima suap serta gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yaitu Pimpinan John Field selama 2 tahun penjara, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo selama 1,5 tahun penjara, dan Ketua tim dokumen Andri selama 1,5 tahun penjara.