Polisi Tangkap Penjaga Sekolah Pemeras Siswa SD di Bintan
Aparat Polsek Bintan Timur menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, atas dugaan pemerasan terhadap sepuluh siswa sekolah dasar (SD), sebagaimana dilansir dari Detikcom, Selasa (28/7/2026).
Tersangka menyasar anak-anak berusia 11 hingga 15 tahun sejak 2023 hingga 2026 dengan nominal uang pererasan berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak. Pelaku mengakui uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan bermain judi online.
Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, serta kepala dusun setempat mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang Setiawan, Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan.
Menanggapi laporan warga tersebut, personel kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya di sebuah rumah pemukiman warga.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkap AKP Aang Setiawan.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa dokumen pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh anak korban, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet berwarna hitam. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Aang Setiawan.