Bareskrim Polri Ancam Pidana Pemalsu Dokumen SPMB 2026
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengancam akan menindak tegas secara pidana para pelaku pemalsuan dokumen dan data kependudukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Penegasan ini disampaikan dilansir dari Detikcom dalam acara penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
Kepala Unit 5 Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kompol Nur Said memaparkan bahwa tindakan curang tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Sejumlah modus operandi yang lazim ditemukan meliputi manipulasi akta kelahiran, surat keterangan lahir, serta dokumen penunjang jalur pendaftaran.
"Modus operandinya, yang pertama, itu tadi, terkait dengan masalah akta kelahiran dan seterusnya," kata Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Said menjelaskan bahwa kecurangan ini kerap terjadi pada empat jalur seleksi yang tersedia karena seluruhnya membutuhkan prasyarat dokumen formal yang ketat.
"Sistem penerimaan itu kan ada empat. Sebagaimana tadi selalu disinggung, ada jalur domisili, ada jalur afirmasi, ada jalur prestasi. Terakhir adalah jalur mutasi. Ini terkait dengan surat, surat, surat dan surat," ucap Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Pelaku terbiasa memalsukan dokumen khusus seperti surat keterangan tidak mampu untuk jalur afirmasi, sertifikat prestasi yang belum divalidasi, hingga surat pindah tugas orang tua untuk jalur mutasi.
"Ini clear modus operandi yang mungkin dilakukan oleh para pelaku," ucap Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Pelanggaran berat ini dapat dijerat menggunakan pasal-pasal pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, termasuk Pasal 391 ayat 1 untuk pembuat dokumen dan ayat 2 bagi penggunanya.
"Terhadap pelaku yang membuat itu pasal 391-nya ayat 1, kemudian untuk ayat 2-nya adalah penggunanya. Itu yang pertama," kata Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, pelaku juga menghadapi ancaman pasal pemberatan pidana apabila objek yang dipalsukan merupakan dokumen otentik seperti akta kependudukan.
"Yang kedua, pemberatan atas surat itu karena memang objek suratnya adalah akta, itu diatur dalam pasal 392. Kalau dulu adalah 264 ayat 1. Nah, monggolah dibuka-buka," sambung Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ketentuan sanksi ini turut menyerap regulasi pidana yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Itu di pasal 272 KUHP. Jadi 272 itu mereduksi dari undang-undang pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Diknas," ujar Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Berdasarkan Pasal 272 KUHP baru, pemalsu ijazah atau sertifikat kompetensi diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp200 juta. Hukuman serupa berlaku bagi penggunanya, sedangkan pihak yang menerbitkan dokumen palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Dan ini insyaallah selalu terhubung. Monggo dirasakan, dialami betul ataukah tidak," ucap Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain KUHP, pemalsuan kartu keluarga, nomor induk kependudukan, hingga tanggal lahir demi meloloskan calon siswa ke sekolah pilihan juga melanggar Pasal 93 dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Ini di antaranya pemalsuan terhadap KK; kemudian pemalsuan terhadap NIK, nomor induk KTP; pemalsuan terhadap alamat, tempat, tanggal lahir, seterusnya," ucap Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melayangkan laporan resmi apabila mengendus adanya praktik kecurangan dokumen pada pelaksanaan SPMB 2026.
"Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Insyaallah pihak kepolisian sudah kami bekali bagaimana tata caranya melakukan proses-proses yang sedemikian rupa," ucap Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Guna memperkuat pembuktian perkara, kepolisian bakal menggandeng bantuan teknis dari laboratorium forensik sejak tahap penyelidikan guna memeriksa keaslian fisik berkas.
"Sebagai contoh, ada proses pemalsuan ijazah misalnya, KTP misalnya, dokumen lain, misalnya. Ini kami sudah bisa nyambung, ke pada siapa? Kepada labfor. Sehingga dari labfor itu secara ilmiah menyatakan bahwa 'iya Pak, ini nonidentik. Iya Pak, ini identik," pungkas Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.