Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana saat menggelar kunjungan kerja reses di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penyerapan aspirasi di sejumlah daerah tersebut dilakukan untuk memastikan pembentukan regulasi penegakan hukum ini berjalan secara terbuka dan akomodatif.
"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan draf aturan ini tidak boleh hanya berpatokan pada sudut pandang nasional. Karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana di tingkat daerah juga harus diakomodasi dengan baik.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan follow the asset," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa penguatan kewenangan lembaga negara dalam mengejar aset hasil kejahatan mesti dibarengi dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata Habiburokhman.
Seluruh masukan yang terkumpul sepanjang masa reses dipastikan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyempurnakan draf RUU agar menghasilkan aturan hukum yang komprehensif.
"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," kata Habiburokhman.