Polres Tangsel Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Aparat Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap prajurit TNI Prada Arif Budiman Sampurna di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu, 19 Juli 2026 pukul 05.45 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Prada Arif, anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih Jakarta, ditemukan tewas dengan 10 luka tikaman akibat perselisihan antrean sate taichan. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengonfirmasi penangkapan awal para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Empat pelaku awal yang ditangkap adalah BR (36), MKN (27/28), RRG/RRGB (22), serta H/EYR (21) yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sebelum polisi menangkap tiga tersangka lain yakni AEL (22), SS (39), dan FNK (27) pada Selasa, 21 Juli 2026. Pihak kepolisian kemudian mengelompokkan para tersangka ke dalam empat klaster penanganan berdasarkan peran masing-masing dalam insiden pengeroyokan.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawan. Penjelasan mengenai pembagian peran kelompok tersebut mencakup aksi pengejaran, pemukulan, pengambilan barang milik korban, hingga penusukan.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya. Insiden pengeroyokan maut ini bermula dari perselisihan pesanan makanan di area parkir penjual sate taichan. "Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan.
Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata AKP Wira.
Adu argumen mengenai antrean tersebut berlanjut hingga tindakan kekerasan dan pengejaran di jalan raya.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," katanya. Saat ini polisi masih memburu dua DPO berinisial U dan B, sementara para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP, Pasal 262 ayat 4 KUHP, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.