Imigrasi Batam Melayani 99 Pemohon Paspor Simpatik di ULP Harbourbay
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memproses 99 permohonan pembuat paspor melalui program Paspor Simpatik di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay pada Sabtu, 25 Juli 2026. Layanan ini memfasilitasi warga yang kesulitan mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Dari total permohonan yang masuk, sebanyak 64 pemohon mendaftar secara daring lewat aplikasi M-Paspor. Sementara itu, 35 pemohon sisanya dilayani melalui jalur pendaftaran langsung atau walk-in.
Proses pelayanan masyarakat berjalan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Seluruh rangkaian, mulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, pemotretan, hingga pengambilan data biometrik berlangsung lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, memberikan keterangannya terkait pelaksanaan program pelayanan tersebut.
"Kami ingin memastikan setiap pemohon memperoleh layanan yang cepat, nyaman, dan profesional, sehingga kebutuhan dokumen perjalanan dapat terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari. Paspor Simpatik dihadirkan untuk memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus paspor pada hari kerja," ujar Wahyu, Minggu, 26 Juli 2026.
Inisiatif ini dijalankan sebagai bentuk penerapan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" demi menyediakan layanan publik yang adaptif dan mudah dijangkau.
Selain itu, langkah tersebut merujuk pada arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, guna mendorong peningkatan mutu layanan publik secara berkelanjutan. Ke depannya, pihak imigrasi berjanji mempertahankan akuntabilitas dan transparansi penerbitan paspor sesuai aturan.