Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Cegah Defisit BPJS Kesehatan

Share

Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan yang terancam defisit keuangan. Kepastian penyediaan anggaran tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Pencairan dana dukungan Jaminan Kesehatan Nasional tersebut kini sepenuhnya menunggu penerbitan Peraturan Presiden sebagai payung hukum pelaksanaan. Kebijakan ini diambil guna mencegah potensi gagal bayar fasilitas kesehatan dan menjaga kelangsungan layanan bagi ratusan juta peserta.

Pemerintah pada awalnya merencanakan alokasi tambahan sebesar Rp10 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Namun, pemerintah memutuskan memperbesar nilainya hingga mencapai total Rp20 triliun setelah melakukan penyesuaian regulasi internal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembagian dan kesiapan alokasi dana tambahan tersebut dalam paparan kinerja APBN.

"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 (triliun), dan aturannya diubah ya. Sehingga yang Rp 10 (triliun) sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambah Rp 20 (triliun)," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).

Purbaya menekankan bahwa penetapan anggaran ini sebenarnya sudah disetujui sejak tahun lalu, sehingga ketersediaan dana tidak lagi menjadi hambatan teknis.

"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi tuh, karena diskusinya sudah cukup matang," jelas Purbaya.

Purbaya juga memaparkan kepastian regulasi tersebut saat menyampaikan keterangan terpisah pada konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).

“Itu sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu, cuma perpres-nya belum keluar sekarang, masih menunggu,” kata Purbaya.

Ia meyakini proses penerbitan Peraturan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto akan rampung dalam waktu dekat.

“Harusnya sudah enggak lama lagi tuh karena sudah disetujui cukup matang,” ujarnya.

Purbaya mengulangi kembali kepastian pencairan anggaran tersebut dalam kesempatan penyampaian APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan.

"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun," ungkap Purbaya.

Ia mengonfirmasi bahwa seluruh mekanisme administrasi telah disetujui secara matang oleh kementerian terkait.

"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya enggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang," pungkasnya.

Menkeu menegaskan kembali kesiapan dana tersebut dalam paparan resmi APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kementerian Keuangan.

“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres, begitu Perpres keluar itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi, karena diskusinya sudah cukup matang,” katanya.

Ia merinci bahwa alokasi awal senilai Rp10 triliun sudah mengendap di kementerian terkait dan tinggal menunggu regulasi pemanfaatan.

“Kan BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 [triliun], sehingga yang Rp10 [triliun] sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambahan Rp20 [triliun],” jelasnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat klaim layanan rumah sakit mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran hanya berkisar Rp14 triliun. Tanpa suntikan APBN, BPJS Kesehatan diperkirakan berisiko mengalami tekanan likuiditas dan gagal bayar mulai Juli 2027.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap dana tambahan dari pemerintah dapat direalisasikan dalam waktu dekat seiring penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas.

Manajemen BPJS Kesehatan juga menegaskan kesiapan menjalankan regulasi baru tersebut setelah payung hukum diterbitkan.

“Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Rizzky turut mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan menjaga keberlangsungan program.

“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L sangat mendesak karena banyak rumah sakit daerah menjerit akibat keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

“Karena rumah sakit di daerah help-help [minta tolong] karena keterlambatan pembayaran dari BPJS,” jelas Said di Kompleks Parlemen.

Masalah defisit ini sebelumnya telah disuarakan DPR RI yang menyoroti peningkatan utilisasi layanan rumah sakit seiring melonjaknya jumlah pasien.

"Waktu itu, Dirut BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah peningkatan utilisasi layanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menyoroti ketidakdisiplinan peserta membayar iuran yang memperberat beban keuangan BPJS Kesehatan di tengah ketidakseimbangan pendapatan dan pengeluaran.

"Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah. Bahkan, para peserta BPJS Kesehatan banyak yang tidak disiplin membayar iuran. Tentu itu juga akan menjadi beban" sambungnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar mencari solusi alternatif dibanding menaikkan tarif iuran yang berpotensi memberatkan masyarakat.

"Menaikkan iuran ini tentu alternatif kurang populis dan berpotensi menimbulkan gejolak penolakan. Faktanya, dengan iuran yang sekarang saja banyak anggota masyarakat yang tidak sanggup. Sementara itu, program dan agenda Prabowo-Gibran banyak yang berorientasi membantu dan mengurangi beban masyarakat," jelas Saleh.

Saleh menekankan perlunya perhitungan cermat mengenai efektivitas kenaikan iuran terhadap penanganan defisit jangka panjang.

"Untuk mengingatkan saja, saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 (yang Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah). Kalau mau dinaikkan, kira-kira berapa angka yang paling tepat? Lalu, kalau sudah naik, apakah ada jaminan akan terhindar terus dari ancaman defisit?" lanjutnya.

Saat ini iuran kepesertaan JKN mandiri tercatat sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 dengan subsidi pemerintah Rp7.000.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author