Panja Komisi III DPR Minta Kesetaraan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Panitia Kerja Komisi III DPR RI menuntut proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dijalankan secara setara dan transparan pada Sabtu, 25 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan pentingnya penerapan standar operasional yang sama bagi seluruh tersangka korupsi tanpa melihat jabatan strategis yang pernah diemban.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.
Rudianto mengingatkan agar setiap perbedaan perlakuan prosedural disampaikan secara terbuka kepada publik guna mencegah timbulnya spekulasi keistimewaan.
"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.
Ia menyoroti bahwa legitimasi pemberantasan korupsi bergantung pada konsistensi penegakan hukum yang bebas dari praktik tebang pilih.
"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat," tegas Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.
Politikus Partai NasDem tersebut juga berharap agar Tim 9 dapat menjalankan proses penyidikan dan persidangan secara profesional serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Nasyirul Falah Amru, Anggota Komisi III DPR RI.
Gus Falah menekankan bahwa aturan konstitusi wajib menjadi panduan utama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan," kata Nasyirul Falah Amru, Anggota Komisi III DPR RI.
Kritik tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah dipindahkan ke Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026 malam, tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan hanya memakai baju batik.
Atas kejadian tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa penanganan kasus Febrie tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono.
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru dan meminta konsolidasi internal agar proses hukum di Gedung Bundar tetap berjalan solid.
"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.