Perhapi Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengelola ekspor batu bara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin (25/5/2026). Kebijakan baru ini dinilai menantang karena volume komoditas yang dikapalkan Indonesia sangat besar.
Kekhawatiran ini muncul mengingat status Indonesia sebagai eksportir utama batu bara termal dunia yang mengirimkan ratusan juta ton komoditas tersebut setiap tahunnya. Dilansir dari Bloomberg Technoz, arus pengapalan dari pedalaman Sumatra dan Kalimantan ini memerlukan kesiapan logistik yang sangat masif.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menjelaskan besarnya volume pengiriman dan rumitnya tata kelola logistik yang harus dihadapi dalam skema baru ini.
"Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan," kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.
Ardhi Ishak Koesen menambahkan bahwa pengelolaan administrasi perdagangan tersebut juga sangat kompleks karena melibatkan nilai transaksi yang bernilai miliaran dolar AS.
"Akan ada ratusan kontrak penjualan yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda. Nilai kontraknya minimal sekitar US$1,8 miliar untuk tahun ini saja," tambah Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.
Sebagai gambaran, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan produksi akhir batu bara Indonesia mencapai 817 juta ton pada 2025. Dari total tersebut, realisasi ekspor menyumbang hingga 522 juta ton, dengan porsi lebih dari 300 juta ton dikirim ke China sebagai importir terbesar yang mencatatkan total impor 390,93 juta ton batu bara RI.
Selain masalah logistik dan volume yang besar, Ardhi Ishak Koesen juga mengkhawatirkan pengelolaan kontrak dari berbagai eksportir serta potensi masalah dari perubahan model bisnis monopoli ini.
"Belum pernah ada praktik monopoli penjualan semacam ini di dunia, mungkin baru Indonesia yang pertama kali menerapkan," kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.
Tanggapan atas kebijakan ini juga datang dari pengamat hukum energi yang memprediksi adanya respons negatif dari pasar internasional akibat minimnya masa transisi.
"Iya, ada potensi penurunan. Akan tetapi, dalam jangka pendek ini, pasar akan wait and see dahulu. Jadi menunggu perkembangan karena ini perubahan aturan ekspor dilakukan sangat cepat dan hampir tidak ada masa transisi," tutur Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).
Pushep memperingatkan jika sistem satu pintu ini memicu birokrasi yang rumit dan pembengkakan biaya, hal tersebut dapat mendorong hengkangnya investor dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau [investor] langsung cabut, saya kira tidak sampai. Namun, kalau implementasi satu pintu tidak jalan dengan baik, maka besar peluang investor cabut dan pasti akan berdampak ke PHK," tegas Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).
Di sisi lain, pemerintah melalui Danantara sebelumnya telah memberikan kepastian terkait kontrak-kontrak yang sedang berjalan pada Selasa (20/5/2026) di Gedung DPR RI.
"Jadi kontrak-kontrak yang ada kita tetap hormati, tetapi pada dasarnya kita akan melihat apakah kontrak ini pricing-nya itu benar sesuai dengan indeks yang ada ya," ujar Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.
Rosan Roeslani menggarisbawahi bahwa penetapan harga komoditas dalam negeri harus mengacu pada angka indeks internasional yang transparan.
"Jangan sampai pricing-nya well below index. Kan kita bisa lihat indeks dunia itu kan kita bisa lihat sangat-sangat open ya," ucap Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.
Pemerintah menargetkan PT DSI berfungsi sebagai fasilitas pemasaran guna mencegah kerugian negara akibat penyelewengan laporan keuangan oleh para pelaku industri.
"Bagaimana yang selama ini terjadi pelanggaran dan ataupun potensi pelanggaran baik dalam underinvoicing dan transfer pricing yang di mana saya yakin para pemainnya, para teman-temannya, juga selama ini tahu. Ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible; zero underinvoicing, zero transfer pricing gitu," tegas Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.