Komisi III DPR Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset

Share

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Dilansir dari Detikcom, akademisi menilai regulasi tersebut bersifat mendesak demi memperkuat kerangka pemulihan aset negara.

Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, memberikan masukan tersebut secara daring. Aji menegaskan dukungannya terhadap pengesahan draf aturan baru ini.

"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge.

Kendati demikian, penyusunan substansi RUU Perampasan Aset dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Menurut Aji, kelemahan regulasi ini mencakup standar pembuktian hingga adanya potensi konflik kepentingan.

"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," kata Aji, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge.

Sistem hukum saat ini dinilai terlalu bergantung pada putusan pidana atau conviction-based forfeiture, sehingga perampasan sering kali menemui jalan buntu. Hambatan muncul ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset melalui pihak ketiga.

"Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," ujar Aji, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge.

Kondisi lain yang menghambat adalah ketika aset telah dikonversi, dicampur, atau dipindahkan oleh pelaku karena proses pidana berjalan lama. Aturan baru diharapkan mampu menutup celah-celah hukum tersebut.

"Yang pertama ketika pelaku meninggal, yang kedua ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, dan ketika aset disembunyikan melalui pihak lain. Selain itu juga ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Dan ketika proses pidana berjalan lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya," sambung Aji, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge.

Draf RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas saat ini dianggap cukup progresif karena mengakomodasi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB).

"Draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," imbuh Aji, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author