Yudi Purnomo Soroti Fasilitas Konpers Pengacara Febrie Adriansyah

Share

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap mengkritik penyelenggaraan jumpa pers tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Yudi menilai adanya keistimewaan berupa penyediaan meja dan mikrofon untuk pengacara tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketersediaan sarana pendukung dalam sesi keterangan pers tersebut dinilai tidak biasa.

Pasalnya, pengacara yang mendampingi tersangka diperiksa umumnya memberikan keterangan melalui wawancara cegat atau doorstop di area luar gedung penyidikan. "Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Sorotan terhadap fasilitas khusus ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Yudi khawatir keberadaan loyalis di internal lembaga berpotensi memicu keraguan masyarakat atas independensi penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut," katanya. Demi menjaga transparansi, Jaksa Agung ST Burhanuddin didorong untuk menerjunkan tim khusus guna mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan sarana jumpa pers tersebut. Langkah tegas dianggap krusial agar asas keadilan tetap ditegakkan bagi seluruh pihak.

"Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi," jelas Yudi. Penuntasan dugaan keistimewaan fasilitas ini dipandang penting dalam menjaga kredibilitas penanganan kasus korupsi lain yang melibatkannya. Penegakan disiplin internal dinilai menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara Ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri," sambungnya. Kasus korupsi yang menjerat Febrie saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Asabri, sedangkan dugaan korupsi batu bara dan Krakatau Steel masih dalam tahap penyidikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author