MPR Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Lansia Grobogan

Share

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual kepada lansia di Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (19/7/2026). Dilansir dari Detikcom, sistem perlindungan warga negara khususnya kelompok rentan juga diminta segera dievaluasi. "Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan.

Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026). Peristiwa pidana tersebut terungkap pada Senin (29/6) malam saat keluarga korban mendapati pelaku di rumah. Korban yang berusia 90 tahun mengalami ancaman serta kekerasan ketika ditinggal sendirian, sementara pelaku merupakan teman anak korban yang sedang mabuk.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 473 ayat (1) KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Lestari Moerdijat menilai penanganan kasus kekerasan seksual di Grobogan ini tidak boleh hanya berhenti pada langkah penegakan hukum. Anggota Komisi X DPR RI itu memandang perlu adanya penelusuran lebih mendalam mengenai akar masalah sosial tersebut. "Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan Indonesia mulai memasuki era penuaan penduduk. Jumlah lansia telah mencapai 12 persen dari total populasi, dengan mayoritas merupakan perempuan sebesar 52 persen. Komnas Perempuan mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada 2023, di mana 100 kasus terjadi di ranah domestik. Lestari berpendapat data ini menyerupai puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.

Oleh karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban harus diperkuat. PP ini mewajibkan pemerintah mempermudah aksesibilitas bagi kelompok rentan di berbagai sektor. "Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemানুsiaan kita," pungkas Rerie.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author