Kemenkeu Temukan Indikasi Transfer Pricing Eksportir CPO US$84 Juta

Share

Pemerintah menemukan praktik penentuan harga transfer atau transfer pricing yang diduga dilakukan oleh 10 eksportir utama minyak kelapa sawit beserta produk turunannya. Dugaan aksi ini memicu selisih harga senilai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Disparitas angka tersebut diperoleh dari perbedaan harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor. Temuan ini tertuang dalam dokumen laporan analisis transaksi CPO dari Kementerian Keuangan.

Otoritas fiskal melakukan analisis terhadap 10 perusahaan CPO dengan nilai ekspor terbesar sepanjang periode 2020 hingga 2024. Mayoritas dari perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari empat grup sawit besar di Indonesia.

Selisih nilai yang tepatnya mencapai US$83.840.743,55 itu berpotensi lebih besar di lapangan. Pasalnya, angka tersebut baru mencakup 35 transaksi ekspor CPO yang menjadi objek sampel acak penelitian.

Kementerian Keuangan menyebut dugaan transfer pricing ini menyebabkan setoran pajak penghasilan (PPh) badan mereka hanya mencapai 0,4%. Kontribusi tersebut bahkan lebih kecil dari PPh Final UMKM yang ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet.

Rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) rata-rata 10 perusahaan itu berada di angka 0,4% dalam lima tahun. Padahal, Indonesia merupakan eksportir terbesar CPO dengan rata-rata pengapalan 23 hingga 25 juta ton per tahun.

Analisis ini melacak data dari Global Trade Atlas (GTA) yang disediakan Standard and Poor (S&P) Global, ORBIS, Marine Traffic Tracking, Automatic Identification System (AIS), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta laporan pajak.

Kemenkeu menyimpulkan metode transfer pricing dilakukan dengan mengekspor CPO melalui perusahaan dagang atau trader di Singapura yang terafiliasi dengan eksportir. Padahal, data Marine Traffic menunjukkan sawit langsung dikirim ke Amerika Serikat sebagai negara tujuan.

Otoritas menemukan selisih besar antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam PEB dan nilai perkiraan di laman S&P Global. Contohnya, PT "A" melaporkan ekspor ke Singapura dengan harga FOB US$4.814.749, tetapi barang dikirim ke AS dengan perkiraan nilai US$15.759.834.

Transaksi PT "A" menunjukkan selisih penetapan harga sebesar US$10.945.085 akibat underinvoicing. Data kinerja keuangan 10 eksportir utama CPO memperlihatkan rata-rata penjualan ekspor mereka mencapai lebih dari 50% dari total omzet.

Indikasi data rasio laba kotor terhadap penjualan atau gross profit margin (GPM) perusahaan tersebut menunjukkan tren penurunan dari 2023 hingga 2024. Pada 2024, delapan dari 10 eksportir memiliki GPM di bawah 10%.

Rasio laba bersih terhadap penjualan atau operating profit margin (OPM) 10 eksportir CPO berada di kisaran -6,78% hingga 4,29% pada 2024. Angka ini mengindikasikan adanya beban biaya transaksi intragrup yang menggerus laba operasi bersih dan menurunkan setoran PPh.

Atensi Presiden Prabowo Subianto

Isu transfer pricing yang memicu underinvoicing atau overinvoicing dalam perdagangan komoditas sumber daya alam belakangan ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk tata kelola ekspor.

PP tersebut akan memberi kuasa kepada badan usaha milik negara untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia. Langkah strategis ini disiapkan untuk memperkuat ekspor komoditas nasional.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, [paduan] besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” katanya.

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa pengaturan ekspor komoditas satu pintu melalui badan milik negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Langkah ini berpotensi mengamankan kebocoran pendapatan negara hingga US$150 miliar per tahun.

“Underinvoicing fraud atau penipuan [nilai] yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya. Mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual ke perusahaan luar negeri jauh di bawah harga sebenarnya. Ini adalah data dari PBB,” katanya.

“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan. Kita harus berani katakan ‘yang merah, merah; yang putih, putih’, perbaiki lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” katanya.

“Kita hitung random bahwa kita tahu ada perbedaan yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50% dari keadaan sebenarnya.”

Tanggapan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah membeberkan daftar 10 perusahaan CPO yang diduga melakukan praktik manipulasi harga melalui underinvoicing kepada pihak terkait.

“Saya cuma ada [dokumen] studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana saja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya, saya akan jawab,” katanya.

“Kan enggak boleh kalau itu [disebutkan]. Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan.” katanya.

“Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu,” katanya.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” katanya.

Secara aturan, transfer pricing diperbolehkan dalam dunia usaha sejauh dilakukan dengan prinsip kewajaran atau arm's length principle (ALP). Namun, Direktorat Jenderal Pajak berhak memeriksa transaksi jika terdapat hubungan istimewa.

UU No. 38/2008 tentang Pajak Penghasilan menyebut hubungan istimewa berupa kepemilikan modal minimal 25%, penguasaan manajemen atau teknologi, serta hubungan keluarga. Praktik menjadi ilegal jika terdapat manipulasi harga untuk menghindari pajak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author